Sabtu, 27 April 2013


ISSUE LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN



 




 


OLEH Kelompok II:
·       ANNA TRISNA DEWI                                  14.401.12.012
·       ANUGRAH ROSALIA INDAH                   14.401.12.013
·       APRILIA WISUDAYANTI                           14.401.12.014
·       ARIF FEDERALLI                                       14.401.12.015
·       ARIEF ROCHMAN                                      14.401.12.016
·       ARIS FADHOLI                                            14.401.12.017
·       AULIA PUTRI RAMADHANTI                  14.401.12.018
·       AVIVATUR ROHMAH                                14.401.12.019
·       AYUS PUI RAHAYU                                    14.401.12.020
·       BADI’ ATUL MAHBUBAH             14.401.12.021
·       BANGKIT SETYAWAN                               14.401.12.022



PROGRAM STUDI D III KEPERAWATAN
AKADEMI KESEHATAN RUSTIDA
TahunAkademik 2012/2013 – Semester Ganjil (1)




BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Keperawatan sebagai profesi dituntut untuk mengembangkan keilmuannya sebagai wujud kepeduliannya dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia baik dalam tingkatan preklinik maupun klinik. Untuk dapat mengembangkan keilmuannya maka keperawatan dituntut untuk peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungannya setiap saat.
Keperawatan medikal bedah sebagai cabang ilmu keperawatan juga tidak terlepas dari adanya berbagai perubahan tersebut, seperti teknologi alat kesehatan, variasi jenis penyakit dan teknik intervensi keperawatan. Adanya berbagai perubahan yang terjadi akan menimbulkan berbagai trend dan isu yang menuntut peningkatan pelayanan asuhan keperawatan.
Berdasarkan fenomena diatas, penulis tertarik untuk membahas Trend dan Isu Keperawatan Medikal Bedah serta Implikasinya terhadap Perawat di Indonesia.














BAB II
PEMBAHASAN
ISU LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN

A. Pengertian legal
Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
B. Dimensi legal
Perawat harus tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya untuk memberikan kepastian bahwa keputusan & tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum:
a)     Kontrak dalam Praktek
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara 2 atau lebih        partai untuk mengerjakan atau tidak mengerjaka n.
b)     Sebagai tenaga profesioanl yang mempunyai kemampuan memberi jasa keperawatan, askep tidak akan terwujud tanpa adanya pertemuan & kerja sama antara perawat, pihak yang mengerjakan perawat & pasien.
c)       2 jenis kontrak yang paling banyak dilakukan dalam keperawatan adalah kontrak antara perawat & institusi yang memperkerjakan perawat & kontrak antara perawat dengan klien.
d)       UU yang mengatur hubungan kerja ini adl UU RI No 13 thn 2003.
e)      Dalam konteks hukum kontrak sering disebut perikatan atau perjanjian.

Perikatan berarti mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Hal yang mengikat tersebut dapat berupa perbuatan, peristiwa & keadaan (Muhamad,1990).
Hukum perikatan diatur dalam Kitab UU perdata : pasal 1239 menyatakan bahwa perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena uu; pasal1234 bhw perikatan ditujukan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.




Kewajibanan yang harus dipenuhi dalam perikatan tersebut:
a)      Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat (Muhammad,1990) :
(1)   Ada persetujuan kehendak antara pihak2/ yg membuat perjanjian (consensus)
(2)   Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity).
(3)   Ada suatu hal tertentu dan ada suatu sebab yang halal.
b)      Kontrak kerja antara perawat & institusi kerja meliputi:
1)      Gaji,
2)      Jam kerja,
3)      Asuransi kesehatan,
4)      Ijin cuti dll.
c)   Kontrak kerja antara perawat klien dilakukan sebelum pemberian asuhan keperawatan.
1)      Kontrak pada dasarnya untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama.
2)      Secara hukum kedua belah pihak dapat menggugat apabila rekanan kerjanya melanggar kontrak yang telah disepakati.

     Melindungi perawat dari liabilitas.
a.       Area Liabilitas
(1)   Malpraktik 
Malpraktik mengacu pada tindakan kelalaian yang dilakukan oleh seseorg yang terlibat dalam profesi atau pekerjaan yang sangat membutuhkan keterampilan teknis profesional
Unsur bukti malpraktik keperawatan : 
(a) Tugas perawat terhadap klien untuk memberikan perawatan & mengikuti standar yang dapat diterima.
(b) Pelanggaran tugas yang dilakukan oleh perawat.
(c) Cedera yang terjadi pada klien.
(d) Hubungan kausal antara pelanggaran tugas & cedera yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut.

   Menurut IOM 44.000s/d98.000 kematian terjadi karena kesalahan medis setiap tahunnya(Kohn,2000). Berdasarkan laporan tersebut dibentuk sistem pelaporan kesalahan medis yang dimandatkan, termasuk pusat keamanan pasien nasional.
Sistem pelaporan & pasti keamanan bekerja sama untuk mengurangi kesalahan sistem.
Kesalahan adalah kegagalan menyelesaikan tindakan terencana sesuai dengan yang diharapkan atau penggunaan rencana yang salah untuk mencapai suatu tujuan (Kohn,2000).
Perawat bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, baik sebagai praktisi independen atau pegawai dari suatu institusi kesehatan.

(2)   Dokumentasi
Menurut hukum, jika suatu tindakan tidak didokumentasikan, berarti pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.
Jika perawat tidak melaksanakan atau menyelesaikan suatu aktivitas atau mendokumentasikan secara tidak benar dapat dituntut melakukan kelalaian atau malpraktik. Dokumentasi keperawatan harus dapat dipercaya secara legal.
Dokumentasi dapat dipercaya bila memenuhi hal-hal sebagai berikut (Tappen, Weiss & Whitehead,2001) :
(a)    Dilakukan pada periode waktu yang sama
(b)   Akurat
(c)    Jujur
(d)   Tepat
 Catatan medis klien adalah sebuah dokumentasi legal & dapat diperlihatkan di pengadilan sebagai bukti.

(3)   Pendelegasian.
American Nurses Association Code for Nurses (1985) menyatakan perawat melatih penilaian berbasis informasi & menggunakan kompetensi & kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mendapatkan konsultasi, tanggung jawab & mendelegasikan aktivitas keperawatan kepada orang lain.



Perawat bertanggung gugat terhadap perawatan yang diberikan kepada klien meskipun perawatan tersebut telah didelegasikan ke bawahannya.
Pendelegasian adalah pemindahan wewenang ke individu yang kompeten untuk melaksanakan suatu tugas keperawatn tertentu dalam situasi tertentu (NCSBN, 1990)
Untuk mendelegasikan tugas secara aman perawat harus mendelegasikan dengan tepat & melakukan supervisi secara adekuat (Barter & Furmidge, 1994).
Komponen jaringan pengambilan keputusan untuk pendelegasian (NCSBN,1997) :
(a)    Tingkat keparahan klien
(b)   Tingkat kemampuan personel pembantu tak berlisensi
(c)    Tingkat kemampuan perawat yang berlisensi
(d)   Kemungkinan terjadi cedera
(e)    Berapa kali keterampilan tersebut dilakukan oleh UAP
(f)    Tingkat pengambilan keputsan yang dibutuhkan untuk aktivitas tersebut
(g)   Kemampuan klien untuk perawatan diri
AACN (1990) merekomendasikan untuk mempertimbangkan 5 faktor yang mempengaruhi pendelegasian :
(a)    Potensi terjadi bahaya
(b)   Kerumitan tugas
(c)    Pemecahan masalah dan inovasi yang diperlukan
(d)   Hasil akhir yang tidak dapat diperkirakan
(e)    Tingkat interaksi dengang klien yang dibutuhkan

(4)   Persetujuan Tindakan (Informed Consent)
Persetujuan tindakan adalah kesepakatan yang dibuat oleh klien untuk menerima rangkaian terapi atau prosedur setelah informasi yang lengkap, termasuk resiko terapi dan fakta yang berkaitan dengan terapi tersebut telah diberikan oleh dokter.




Tanggung jawab perawat adalah menyaksikan pemberian persetujuan tindakan, yang meliputi hal-hal :
(a)    Menyaksikan pertukaran antara klien dan dokter
(b)   Memastikan bahwa klien benar-benar paham
(c)    Menyaksikan klien menandatangani formulir persetujuan tindakan
(d)   Jika perawat hanya menyaksikan tanda tangan klien dan tidak pertukaran informasi, perawat harus menulis “hanya menyaksikan tanda tangan” pada formulir.
3 unsur utama persetujuan tindakan :
(a)   Persetujuan harus diberikan secara sukarela
(b)   Persetujuan harus diberitahukan oleh individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memahami
(c)   Klien harus diberi cukup informasi agar dapat menjadi pengambil keputusan utama

(5)   Insiden dan Manajemen Resiko
Laporan insiden adalah catatan institusi yang diwajibkan oleh jCAHO yang berisi insiden atau kejadian tidak biasa
Laporan insiden ditulis dengan tujuan :
   (a) Memberikan data statistik tentang insiden
   (b) Membantu personel kesehatan mencegah insiden di masa datang
Laporan insiden ditinjau oleh departemen manajemen resiko. Manajemen resiko bertugas untuk mengidentifikasi resiko, mengendalikan kejadian, mencegah dan mengendalikan liabilitas (Huber,2000)
(6)    Surat Wasiat
Surat Wasiat adalah deklarasi seseorang tentang bagaimana properti orang tersebut dibagikan setelah kematiannya. Perawat dapat diminta menjadi saksi pembuatan surat wasiat. Jika perawat menyaksikan penandatanganan surat wasiat, perawat harus menulis catatan di catatan klien bahwa surat wasiat telah dibuat dan persepsi perawat mengenai kondisi fisik dan mental klien.
(1)    Perintah Tidak Meresusitasi (DNR)
Dokter dapat membuat perintah tidak meresusitasi pada klien yang berada dalam tahap penyakit terminal atau mengharapkan kematian
ANA membuat rekomendasi mengenai program DNR sebagai berikut:
(a)  Nilai dan pilihan klien yang kompeten harus selalu diberikan prioritas tertinggi
(b)   Ketika klien tidak kompeten, surat pelimpahan kekuasaan atau wakil pembuat keputusan yang bertindak atas nama klien harus membuat keputusan tentang terapi perawatan kesehatan klien
Keputusan DNR harus selalu menjadi subjek pembahasan yang eksplisit antara klien, keluarga, setiap wakil pengambil keputusan yang ditunjuk yang bertindak atas nama klien & tim perawatan kesehatan klien. Perintah DNR harus secara jelas didokumentasikan. Jika bertentangan dengan keyakinan personal perawat untuk melakukan perintah DNR, perawat sebaiknya berkonsultasi dengan manajer perawat untik perubahan penugasan.
(2)   Eutanasia
Eutanasia adalah tindakan tanpa rasa sakit yang menyebabkan kematian seseorang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Eutanasia disebut pembunuhan dengan belas kasih (mercy killing)
Eutanasia ditinjau secara hukum adl perbuatan yang salah.
(3)   Kematian dan Isu terkait
Isu legal di sekitar kematian mencakup pengeluaran sertifikat kematian, pelabelan jenazah, otopsi, donasi organ dan pemeriksaan penyebab kematian
Perawat memiliki tugas untuk menangani jenazah dengan penuh martabat dan memberi label jenazah dengan tepat.
(4)   Tawar Menawar Kolektif
Tawar menawar kolektif adalah suatu proses pengambilan keputusan formal antara perwakilan manajemen dan perwakilan tenaga kerja untuk menegosiasikan gaji dan kondisi pekerjaan, termasuk jam kerja, lingkungan kerja dan keuntungan tambahan dari pekerjaan.
Pada tahun 1999 ANA mendirikan UAN sebagai serikat pekerja untuk perawat terdaftar di Amerikat Serikat.
Tawar menawar kolektif lebih dari sekedar negosiasi gaji dan jam kerja, tetapi ini adalah suatu proses kontinu yang dapat menangani masalah pekerjaan dan hubungan dari hari ke hari dengan cara demokrasi dan teratur.
Keluhan atau kesulitan sehari-hari ditangani melalui prosedur keluhan, suatu rencana formal yang di buat dalam kontrak.


B. KONSEP TELENURSING
Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.
Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan. Kegiatan telenursing mesti terintegrasi dengan startegi dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet.
Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah :
  1. Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
  2. Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya
  3. Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email
  4. Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.





Trend Keperawatan Medikal Bedah dan Implikasinya di Indonesia
Perkembangan trend keperawatan medikal bedah di Indonesia terjadi dalam berbagai bidang yang meliputi:           
a. Telenursing (Pelayanan Asuhan Keperawatan Jarak Jauh)
Menurut Martono, telenursing (pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh) adalah upaya penggunaan tehnologi informasi dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam bagian pelayanan kesehatan dimana ada jarak secara fisik yang jauh antara perawat dan pasien, atau antara beberapa perawat. Keuntungan dari teknologi ini yaitu mengurangi biaya kesehatan, jangkauan tanpa batas akan layanan kesehatan, mengurangi kunjungan dan masa hari rawat, meningkatkan pelayanan pasien sakit kronis, mengembangkan model pendidikan keperawatan berbasis multimedia (Britton, Keehner, Still & Walden 1999).
Tetapi sistem ini justru akan mengurangi intensitas interaksi antara perawat dan klien dalam menjalin hubungan terapieutik sehingga konsep perawatan secara holistik akan sedikit tersentuh oleh ners. Sistem ini baru diterapkan dibeberapa rumah sakit di Indonesia, seperti di Rumah Sakit Internasional. Hal ini disebabkan karena kurang meratanya penguasaan teknik informasi oleh tenaga keperawatan serta sarana prasarana yang masih belum memadai.
b.Definisi :
Telenursing (pelayanan Asuhan keperawatan jarak jauh) adalah penggunaan tehnologi komunikasi dalam keperawatan untuk memenuhi asuhan keperawatan kepada klien. Yang menggunakan saluran elektromagnetik (gelombang magnetik, radio dan optik) dalam menstransmisikan signal komunikasi suara, data dan video. Atau dapat pula di definisikan sebagai komunikasi jarak jauh, menggunakan transmisi elektrik dan optik, antar manusia dan atau komputer )
Telenursing (pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh) adalah upaya penggunaan tehnologi informasi dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam bagian pelayanan kesehatan dimana ada jarak secara fisik yang jauh antara perawat dan pasien, atau antara beberapa perawat. Sebagai bagian dari telehealth, dan beberapa bagian terkait dengan aplikasi bidang medis dan non-medis, seperti telediagnosis, telekonsultasi dan telemonitoring.

Telenursing diartikan sebagai pemakaian telekomunikasi untuk memberikan informasi dan pelayanan keperawatan jarak-jauh. Aplikasinya saat ini, menggunakan teknologi satelit untuk menyiarkan konsultasi antara fasilitas-fasilitas kesehatan di dua negara dan memakai peralatan video conference (bagian integral dari telemedicine atau telehealth)



B.Bagaimana aplikasi dan keuntungan telenursing
Aplikasi telenursing tersedia di rumah, rumah sakit, melalui telenursingcentre dan melalui unit mobile. Telepon triage dan home care saat ini merupakan aplikasi yang tumbuh yang paling cepat. Perawat home care menggunakan sistem yang memberikan ijin untuk melakukan monitoring parameter fisiologi di rumah, seperti tekanan darah, glukosa darah, pernapasan, dan menimbang berat badan, via internet. Melalui sistem video interaktif, pasien menghubungi perawat bertugas dan menyusun suatu konsultasi melalui video untuk menunjukkan permasalahan yang dihadapi; sebagai contoh, bagaimana cara mengganti balutan luka, memberi suntikan hormon insulin atau mendiskusikan peningkatan nafas pendek (sesak nafas). Hal ini sangat membantu orang dewasa dan anak-anak dengan kondisi-kondisi kronis dan macam-macam penyakit yang melemahkan, terutama sekali mereka yang mempunyai cardiopulmonary diseases.
Telenursing membantu pasien dan keluarganya untuk berpartisipasi aktif dalam perawatan, terutama sekali untuk self management pada penyakit kronis. Hal itu memungkinkan perawat untuk menyediakan informasi secara akurat dan tepat waktu dan memberikan dukungan secara langsung (online). Kesinambungan pelayanan ditingkatkan dengan memberi kesempatan kontak yang sering antara penyedia pelayanan kesehatan dan pasien dan keluarga-keluarga merek
Telenursing saat ini semakin berkembang pesat di banyak negara, terkait dengan beberapa faktor seperti mahalnya biaya pelayanan kesehatan, banyak kasus penyakit kronik dan lansia, sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, rural, dan daerah yang penyebaran pelayanan kesehatan belum merata. Dan keuntungannya, telenursing dapat menjadi jalan keluar kurangnya jumlah perawat (terutama di negara maju), mengurangi jarak tempuh, menghemat waktu tempuh menuju pelayanan kesehatan, mengurangi jumlah hari rawat dan jumlah pasien di RS, serta menghambat infeksi nosokomial.
Sama seperti telemedicine yang saat ini berkembang sangat luas yang telah diaplikasikan di Amerika, Yunani, Israel, Jepang, Italia, Denmark , Belanda, Norwegia, Jordania dan India bahkan Malaysia. Telenursing telah lama diaplikasikan di Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Inggris. Di Amerika Serikat sendiri ANA (American Nurses Association) dalam dialog nasional telemedicine/telehealth Agustus 1999, telah menganjurkan pengembangan analisa komprehensif penggunaaan telehealth/telemedicine termasuk didalamnya telenursing.
Di Amerika Serikat 36% peningkatan kebutuhan perawat home care dalam 7 tahun mendatang, dapat ditanggulangi oleh telenursing. Sedangkan di Inggris sendiri 15% pasien yang dirawat di rumah (home care) dilaporkan memerlukan tehnologi telekomunikasi, dan sejumlah studi di Eropa memperlihatkan sejumlah besar pasien mendapatkan pelayanan telekomunikasi di rumah dengan telenursing Pasien tirah baring, pasien dengan penyakit kronik seperti COPD/PPOM, DM, gagal jantung kongestif, cacat bawaan, penyakit degeneratif persyarafan (Parkinson, Alzheimer, Amyothropic lateral sclerosis) dll, yang dirawat di rumah dapat berkunjung dan dirawat secara rutin oleh perawat melalui videoconference, internet, videophone, dsb. Atau pasien post op yang memerlukan perawatan luka, ostomi, dan pasien keterbelakangan mental. Yang dalam keadaan normal seorang perawat home care hanya dapat berkunjung maksimal 5 – 7 pasien perhari, maka dengan menggunakan telenursing dapat ditingkatkan menjadi 12 – 16 pasien seharinya
Telenursing dapat mengurangi biaya perawatan, mengurangi hari rawat di RS, peningkatan jumlah cakupan pelayanan keperawatan dalam jumlah yang lebih luas dan merata, dan meningkatkan mutu pelayanan perawatan di rumah (home care). Aplikasi telenursing di Denmark pada perawat yang bekerja di poliklinik (OPD – outpatient) yang mempertahankan kontak dengan pasien melalui telepon, maka jumlah kunjungan ke RS, dan hari rawat berkurang setengahnya. Di Islandia, dengan penduduk yang terpencar, pelayanan asuhan keperawatan berbasis telepon dapat mensuport ibu yang kelelahan dan stress merawat bayinya. Dan beberapa program telenursing dapat membantu mengurangi hipertensi pada ibu bersalin dengan eklamsia. Bahkan di Irlandia utara telenursing untuk perawatan luka diabetik telah menjadi alternatif pelayanan keperawatan untuk pasien penderita diabetik ulcer.
Aplikasi telenursing juga dapat diterapkan dalam model hotline/call centre yang dikelola organisasi keperawatan, untuk melakukan triage pasien, dengan memberikan informasi dan konseling dalam mengatur kunjungan RS dan mengurangi kedatangan pasien di ruang gawat darurat. Telenursing juga dapat digunakan dalam aktifitas penyuluhan kesehatan, telekonsultasi keperawatan, pemeriksaan hasil lab dan uji diagnostik, dan membantu dokter dalam mengimplementasikan protokol penanganan medis.
Telenursing saat ini semakin berkembang pesat di banyak negara, terkait denganbeberapa faktor seperti mahalnya biaya pelayanan kesehatan, banyak kasus penyakit kronik dan lansia, sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, rural, dan daerahyang penyebaran pelayanan kesehatan belum merata. Dan keuntungannya, telenursing dapatmenjadi jalan keluar kurangnya jumlah perawat (terutama di negara maju), mengurangi jarak tempuh, menghemat waktu tempuh menuju pelayanan kesehatan, mengurangi jumlah harirawat dan jumlah pasien di RS, serta menghambat infeksi nosokomial.Telemedicine yang saat ini berkembang sangat luas yang telah diaplikasikan di Amerika,Yunani, Israel, Jepang, Italia, Denmark , Belanda, Norwegia, Jordania dan India bahkan Malaysia.

Telenursing telah lama diaplikasikan di Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan diInggris.Telenursing dapat mengurangi biaya perawatan, mengurangi hari rawat di RS,peningkatan jumlah cakupan pelayanan keperawatan dalam jumlah yang lebih luas danmerata, dan meningkatkan mutu pelayanan perawatan di rumah (home care). Aplikasitelenursing di Denmark pada perawat yang bekerja di poliklinik (OPD)
outpatient) yangmempertahankan kontak dengan pasien melalui telepon, maka jumlah kunjungan ke RS, danhari rawat berkurang setengahnya. Di Islandia, dengan penduduk yang terpencar, pelayananasuhan keperawatan berbasis telepon dapat mensuport ibu yang kelelahan dan stress merawatbayinya. Dan beberapa program telenursing dapat membantu mengurangi hipertensi pada ibubersalin dengan eklamsia. Bahkan di Irlandia utara telenursing untuk perawatan luka diabetik telah menjadi alternatif pelayanan keperawatan untuk pasien penderita diabetik ulcer.




Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan, etik dan kerahasiaan pasiensama seperti telehealth secara keseluruhan. Dibanyak negara, dan di beberapa negara bagiandi Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang (perawat yang online sebagaikoordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yangmenerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antar negarabagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursingmasih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya
Telenursing melalui telepon triage dan home care merupakan bentuk aplikasi yang berkembang pesat saat ini. Dalam perawatan pasien di rumah, maka perawat dapat memonitor tanda-tanda vital pasien seperti tekanan darah, gula darah, berat badan, peak flow pernapasan pasien melalui internet. Dengan melakukan video conference, pasien dapat berkonsultasi dalam perawatan luka,injeksi insulin dan penatalaksanaan sesak napas.
Pada akhirnya telenursing dapat meningkatkan partisipasi aktif pasien dan keluarga, terutama dalam manajemen pribadi penyakit kronik. Dapat memberikan pelayanan akurat, cepat dan dukungan online, perawatan yang berkelanjutan dan kontak antara perawat dan pasien yang tidak terbatas.
Untuk dapat diaplikasikan maka ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian :
1.   Faktor legalitas
Dapat didefinisikan sebagai otononi profesi keperawatan atau institusi keperawatan yang mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan telenursing.
2.   Faktor financial
Pelaksanaan telenursing membutuhkan biaya yang cukup besar karena sarana dan prasaranya sangat banyak. Perlu dukungan dari pemerintah dan organisasi profesi dalam penyediaan aspek financial dalam pelaksanaan telenursing
3.   Faktor Skill
Ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu pengetahuan dan skill tentang telenursing. Perawat dan pasien perlu dilakukan pelatihan tentang aplikasi telenursing. Terlaksananya telenursing sangat tergantung dari aspek pengetahuan dan skill antara pasien dan perawat. Pengetahuan tentang telenursing harus didasari oleh pengetahuan tehnologi informasi.
4.   Faktor Motivasi
Motivasi perawat dan pasien menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan telenursing. Tanpa ada motivasi dari perawat dan pasien, telenursing tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah :
  1. Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
  2. Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya
  3. Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email
  4. Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.
Pelaksanaan telenursing di Indonesia masih belum berjalan dengan baik disebabkan oleh karena keterbatasan sumberdaya manusia, keterbatasan sarana dan prasarana serta kurangnya dukungan pelaksanaan telenursing dari pemerintah. Untuk mensiasati keterbatasan pelaksanaan telenursing bisa dimulai dengan peralatan yang sederhana seperti pesawat telepon yang sudah banyak dimiliki oleh masyarakat tetapi masih belum banyak dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pelayanan keperawatan. Telenursing menggunakan telepon ini dapat diaplikasikan di unit gawat darurat dan home care. Di indonesia sendiri telenursing baru diterapkan disalah satu universitas negeri terkemuka di Indonesia yakni Universitas Gajah Mada.

Menurut Britton, Keehner, Still & Walden 1999 ada beberapa keuntungan telenursing adalah yaitu :
1. Efektif dan efisiensi dari sisi biaya kesehatan, pasien dan keluarga dapat mengurangi kunjungan ke pelayanan kesehatan (dokter praktek, ruang gawat darurat, RS dan nursing home)
2. Dengan sumber daya minimal dapat meningkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan keperawatan tanpa batas geografis
3. Telenursing dapat mengurangi jumlah kunjungan dan masa hari rawat di RS
4. Dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien kronis, tanpa memerlukan biaya dan meningkatkan pemanfaatan tehnologi
5. Dapat dimanfaatkan dalam bidang pendidikan keperawatan (model distance learning) dan perkembangan riset keperawatan berbasis informatika kesehatan. Telenursing dapat pula digunakan dalam pembelajaran di kampus, video conference, pembelajaran online dan multimedia distance learning. Ketrampilan klinik keperawatan dapat dipelajari dan dipraktekkan melalui model simulasi lewat secara interaktif.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.   Telenursing adalah bagian integral dari telehealth
2.   Telenursing dapat digunakan untuk memberikan pelayanan keperawatan professional
3.   Telenursing dapat meningkatkan kemandirian dan kepuasan pasien serta partisipasi aktif keluarga
4.   Telenursing efektif digunakan dalam seting perawatan pasien yang mengalami penyakit kronis dan penyakit yang menyebabkan ketergantungan

















DAFTAR PUSTAKA
·        http://google.com
·       http://www.icn.ch/matters_telenursing.htm
·       http://www.inna-ppni.or.id/ index.php?name =News &file=article&sid=71
·       http://ara05.wordpress.com/2009/05/08/telenursing/