ISSUE LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
OLEH Kelompok II:
·
ANNA TRISNA DEWI 14.401.12.012
·
ANUGRAH ROSALIA
INDAH 14.401.12.013
·
APRILIA WISUDAYANTI 14.401.12.014
·
ARIF FEDERALLI 14.401.12.015
·
ARIEF ROCHMAN 14.401.12.016
·
ARIS FADHOLI 14.401.12.017
·
AULIA PUTRI
RAMADHANTI 14.401.12.018
·
AVIVATUR ROHMAH 14.401.12.019
·
AYUS PUI RAHAYU 14.401.12.020
·
BADI’ ATUL MAHBUBAH 14.401.12.021
·
BANGKIT SETYAWAN 14.401.12.022
PROGRAM STUDI D III KEPERAWATAN
AKADEMI KESEHATAN RUSTIDA
TahunAkademik 2012/2013 – Semester Ganjil (1)
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Keperawatan
sebagai profesi dituntut untuk mengembangkan keilmuannya sebagai wujud
kepeduliannya dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia baik dalam
tingkatan preklinik maupun klinik. Untuk dapat mengembangkan keilmuannya maka
keperawatan dituntut untuk peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di
lingkungannya setiap saat.
Keperawatan
medikal bedah sebagai cabang ilmu keperawatan juga tidak terlepas dari adanya
berbagai perubahan tersebut, seperti teknologi alat kesehatan, variasi jenis
penyakit dan teknik intervensi keperawatan. Adanya berbagai perubahan yang
terjadi akan menimbulkan berbagai trend dan isu yang menuntut peningkatan
pelayanan asuhan keperawatan.
Berdasarkan fenomena diatas, penulis tertarik untuk membahas Trend dan Isu Keperawatan Medikal Bedah serta Implikasinya terhadap Perawat di Indonesia.
Berdasarkan fenomena diatas, penulis tertarik untuk membahas Trend dan Isu Keperawatan Medikal Bedah serta Implikasinya terhadap Perawat di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
ISU LEGAL DALAM
PRAKTEK KEPERAWATAN
A. Pengertian
legal
Legal adalah sesuatu yang
di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
B. Dimensi
legal
Perawat harus tahu tentang
hukum yang mengatur praktiknya untuk memberikan kepastian bahwa keputusan & tindakan yang dilakukan sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum:
a)
Kontrak dalam Praktek
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara 2
atau lebih partai untuk
mengerjakan atau tidak mengerjaka n.
b) Sebagai tenaga profesioanl yang mempunyai kemampuan memberi jasa
keperawatan, askep tidak akan terwujud tanpa adanya pertemuan & kerja sama
antara perawat, pihak yang mengerjakan perawat & pasien.
c) 2 jenis kontrak yang paling banyak dilakukan dalam
keperawatan adalah kontrak antara perawat & institusi yang memperkerjakan
perawat & kontrak antara perawat dengan klien.
d) UU yang mengatur hubungan kerja ini adl UU RI No 13
thn 2003.
e) Dalam konteks
hukum kontrak sering disebut perikatan atau perjanjian.
Perikatan berarti
mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Hal yang mengikat tersebut
dapat berupa perbuatan, peristiwa & keadaan (Muhamad,1990).
Hukum perikatan diatur
dalam Kitab UU perdata : pasal 1239 menyatakan bahwa perikatan, lahir karena
suatu persetujuan atau karena uu; pasal1234 bhw perikatan ditujukan untuk
memberi sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Kewajibanan yang harus
dipenuhi dalam perikatan tersebut:
a) Perikatan dapat
dikatakan sah bila memenuhi syarat (Muhammad,1990) :
(1) Ada persetujuan kehendak
antara pihak2/ yg membuat perjanjian (consensus)
(2) Ada kecakapan pihak-pihak
untuk membuat perjanjian (capacity).
(3) Ada suatu hal tertentu dan
ada suatu sebab yang halal.
b)
Kontrak kerja antara perawat & institusi kerja meliputi:
1) Gaji,
2) Jam kerja,
3) Asuransi
kesehatan,
4) Ijin cuti dll.
c) Kontrak kerja
antara perawat klien dilakukan sebelum pemberian asuhan keperawatan.
1) Kontrak pada
dasarnya untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama.
2) Secara hukum
kedua belah pihak dapat menggugat apabila rekanan kerjanya melanggar kontrak
yang telah disepakati.
Melindungi
perawat dari liabilitas.
a. Area Liabilitas
(1) Malpraktik
Malpraktik mengacu pada
tindakan kelalaian yang dilakukan oleh seseorg yang terlibat dalam profesi atau
pekerjaan yang sangat membutuhkan keterampilan teknis profesional
Unsur bukti malpraktik
keperawatan :
(a) Tugas perawat terhadap
klien untuk memberikan perawatan & mengikuti standar yang dapat diterima.
(b) Pelanggaran tugas yang
dilakukan oleh perawat.
(c) Cedera yang terjadi
pada klien.
(d) Hubungan kausal antara
pelanggaran tugas & cedera yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut.
Menurut IOM 44.000s/d98.000
kematian terjadi karena kesalahan medis setiap tahunnya(Kohn,2000). Berdasarkan
laporan tersebut dibentuk sistem pelaporan kesalahan medis yang dimandatkan,
termasuk pusat keamanan pasien nasional.
Sistem pelaporan &
pasti keamanan bekerja sama untuk mengurangi kesalahan sistem.
Kesalahan adalah kegagalan
menyelesaikan tindakan terencana sesuai dengan yang diharapkan atau penggunaan
rencana yang salah untuk mencapai suatu tujuan (Kohn,2000).
Perawat bertanggung jawab
atas tindakan mereka sendiri, baik sebagai praktisi independen atau pegawai
dari suatu institusi kesehatan.
(2) Dokumentasi
Menurut hukum,
jika suatu tindakan tidak didokumentasikan, berarti pihak yang bertanggung
jawab tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.
Jika perawat tidak
melaksanakan atau menyelesaikan suatu aktivitas atau mendokumentasikan secara
tidak benar dapat dituntut melakukan kelalaian atau malpraktik. Dokumentasi
keperawatan harus dapat dipercaya secara legal.
Dokumentasi dapat
dipercaya bila memenuhi hal-hal sebagai berikut (Tappen, Weiss &
Whitehead,2001) :
(a) Dilakukan pada periode
waktu yang sama
(b) Akurat
(c) Jujur
(d) Tepat
Catatan medis klien
adalah sebuah dokumentasi legal & dapat diperlihatkan di pengadilan sebagai
bukti.
(3) Pendelegasian.
American Nurses
Association Code for Nurses (1985) menyatakan perawat
melatih penilaian berbasis informasi & menggunakan kompetensi &
kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mendapatkan konsultasi, tanggung
jawab & mendelegasikan aktivitas keperawatan kepada orang lain.
Perawat
bertanggung gugat terhadap perawatan yang diberikan kepada klien meskipun
perawatan tersebut telah didelegasikan ke bawahannya.
Pendelegasian adalah
pemindahan wewenang ke individu yang kompeten untuk melaksanakan suatu tugas
keperawatn tertentu dalam situasi tertentu (NCSBN, 1990)
Untuk mendelegasikan tugas
secara aman perawat harus mendelegasikan dengan tepat & melakukan supervisi
secara adekuat (Barter & Furmidge, 1994).
Komponen jaringan
pengambilan keputusan untuk pendelegasian (NCSBN,1997) :
(a) Tingkat keparahan klien
(b) Tingkat kemampuan personel
pembantu tak berlisensi
(c) Tingkat kemampuan perawat
yang berlisensi
(d) Kemungkinan terjadi cedera
(e) Berapa kali keterampilan
tersebut dilakukan oleh UAP
(f) Tingkat pengambilan
keputsan yang dibutuhkan untuk aktivitas tersebut
(g) Kemampuan klien untuk
perawatan diri
AACN (1990)
merekomendasikan untuk mempertimbangkan 5 faktor yang mempengaruhi pendelegasian
:
(a) Potensi terjadi bahaya
(b) Kerumitan tugas
(c) Pemecahan masalah dan
inovasi yang diperlukan
(d) Hasil akhir yang tidak
dapat diperkirakan
(e) Tingkat interaksi dengang
klien yang dibutuhkan
(4) Persetujuan Tindakan (Informed Consent)
Persetujuan
tindakan adalah kesepakatan yang dibuat oleh klien untuk menerima rangkaian
terapi atau prosedur setelah informasi yang lengkap, termasuk resiko terapi dan
fakta yang berkaitan dengan terapi tersebut telah diberikan oleh dokter.
Tanggung jawab perawat
adalah menyaksikan pemberian persetujuan tindakan, yang meliputi hal-hal :
(a) Menyaksikan pertukaran
antara klien dan dokter
(b) Memastikan bahwa klien
benar-benar paham
(c) Menyaksikan klien
menandatangani formulir persetujuan tindakan
(d) Jika perawat hanya
menyaksikan tanda tangan klien dan tidak pertukaran informasi, perawat harus
menulis “hanya menyaksikan tanda tangan” pada formulir.
3 unsur utama persetujuan tindakan :
(a) Persetujuan harus
diberikan secara sukarela
(b) Persetujuan
harus diberitahukan oleh individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk
memahami
(c) Klien harus
diberi cukup informasi agar dapat menjadi pengambil keputusan utama
(5) Insiden dan Manajemen Resiko
Laporan insiden
adalah catatan institusi yang diwajibkan oleh jCAHO yang berisi insiden atau
kejadian tidak biasa
Laporan insiden ditulis
dengan tujuan :
(a)
Memberikan data statistik tentang insiden
(b) Membantu
personel kesehatan mencegah insiden di masa datang
Laporan insiden ditinjau
oleh departemen manajemen resiko. Manajemen resiko bertugas untuk
mengidentifikasi resiko, mengendalikan kejadian, mencegah dan mengendalikan
liabilitas (Huber,2000)
(6) Surat Wasiat
Surat Wasiat
adalah deklarasi seseorang tentang bagaimana properti orang tersebut dibagikan
setelah kematiannya. Perawat dapat diminta menjadi saksi pembuatan surat
wasiat. Jika perawat menyaksikan penandatanganan surat wasiat, perawat harus menulis
catatan di catatan klien bahwa surat wasiat telah dibuat dan persepsi perawat
mengenai kondisi fisik dan mental klien.
(1) Perintah Tidak Meresusitasi (DNR)
Dokter dapat membuat
perintah tidak meresusitasi pada klien yang berada dalam tahap penyakit
terminal atau mengharapkan kematian
ANA membuat
rekomendasi mengenai program DNR sebagai berikut:
(a) Nilai dan pilihan klien yang kompeten harus selalu
diberikan prioritas tertinggi
(b) Ketika klien tidak
kompeten, surat pelimpahan kekuasaan atau wakil pembuat keputusan yang
bertindak atas nama klien harus membuat keputusan tentang terapi perawatan
kesehatan klien
Keputusan DNR
harus selalu menjadi subjek pembahasan yang eksplisit antara klien, keluarga,
setiap wakil pengambil keputusan yang ditunjuk yang bertindak atas nama klien
& tim perawatan kesehatan klien. Perintah DNR harus secara jelas
didokumentasikan. Jika bertentangan dengan keyakinan personal perawat untuk
melakukan perintah DNR, perawat sebaiknya berkonsultasi dengan manajer perawat
untik perubahan penugasan.
(2) Eutanasia
Eutanasia
adalah tindakan tanpa rasa sakit yang menyebabkan kematian seseorang yang
menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Eutanasia disebut
pembunuhan dengan belas kasih (mercy killing)
Eutanasia ditinjau secara
hukum adl perbuatan yang salah.
(3) Kematian dan Isu terkait
Isu legal di
sekitar kematian mencakup pengeluaran sertifikat kematian, pelabelan jenazah,
otopsi, donasi organ dan pemeriksaan penyebab kematian
Perawat memiliki tugas
untuk menangani jenazah dengan penuh martabat dan memberi label jenazah dengan
tepat.
(4) Tawar Menawar Kolektif
Tawar menawar
kolektif adalah suatu proses pengambilan keputusan formal antara perwakilan
manajemen dan perwakilan tenaga kerja untuk menegosiasikan gaji dan kondisi
pekerjaan, termasuk jam kerja, lingkungan kerja dan keuntungan tambahan dari
pekerjaan.
Pada tahun 1999 ANA
mendirikan UAN sebagai serikat pekerja untuk perawat terdaftar di Amerikat
Serikat.
Tawar menawar
kolektif lebih dari sekedar negosiasi gaji dan jam kerja, tetapi ini adalah
suatu proses kontinu yang dapat menangani masalah pekerjaan dan hubungan dari
hari ke hari dengan cara demokrasi dan teratur.
Keluhan atau kesulitan
sehari-hari ditangani melalui prosedur keluhan, suatu rencana formal yang di
buat dalam kontrak.
B. KONSEP TELENURSING
Telenursing
akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien
sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di
beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing
dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di
setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus
bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu
legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursing
masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.
Dalam
memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum
kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur,
etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi
yang diberikan. Kegiatan telenursing mesti terintegrasi dengan startegi
dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan
keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan
model informasi kesehatan/berbasis internet.
Perawat
memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan
kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan
isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi
dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah :
- Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
- Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya
- Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email
- Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.
Trend Keperawatan Medikal
Bedah dan Implikasinya di Indonesia
Perkembangan trend
keperawatan medikal bedah di Indonesia terjadi dalam berbagai bidang yang
meliputi:
a. Telenursing
(Pelayanan Asuhan Keperawatan Jarak Jauh)
Menurut
Martono, telenursing (pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh) adalah upaya
penggunaan tehnologi informasi dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam
bagian pelayanan kesehatan dimana ada jarak secara fisik yang jauh antara
perawat dan pasien, atau antara beberapa perawat. Keuntungan dari teknologi ini
yaitu mengurangi biaya kesehatan, jangkauan tanpa batas akan layanan kesehatan,
mengurangi kunjungan dan masa hari rawat, meningkatkan pelayanan pasien sakit
kronis, mengembangkan model pendidikan keperawatan berbasis multimedia
(Britton, Keehner, Still & Walden 1999).
Tetapi
sistem ini justru akan mengurangi intensitas interaksi antara perawat dan klien
dalam menjalin hubungan terapieutik sehingga konsep perawatan secara holistik
akan sedikit tersentuh oleh ners. Sistem ini baru diterapkan dibeberapa rumah
sakit di Indonesia, seperti di Rumah Sakit Internasional. Hal ini disebabkan
karena kurang meratanya penguasaan teknik informasi oleh tenaga keperawatan serta
sarana prasarana yang masih belum memadai.
b.Definisi
:
Telenursing
(pelayanan Asuhan keperawatan jarak jauh) adalah penggunaan tehnologi
komunikasi dalam keperawatan untuk memenuhi asuhan keperawatan kepada klien.
Yang menggunakan saluran elektromagnetik (gelombang magnetik, radio dan optik)
dalam menstransmisikan signal komunikasi suara, data dan video. Atau dapat pula
di definisikan sebagai komunikasi jarak jauh, menggunakan transmisi elektrik
dan optik, antar manusia dan atau komputer )
Telenursing (pelayanan
asuhan keperawatan jarak jauh) adalah upaya penggunaan tehnologi informasi
dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam bagian pelayanan kesehatan dimana
ada jarak secara fisik yang jauh antara perawat dan pasien, atau antara
beberapa perawat. Sebagai bagian dari telehealth, dan beberapa bagian terkait
dengan aplikasi bidang medis dan non-medis, seperti telediagnosis, telekonsultasi dan
telemonitoring.
Telenursing
diartikan sebagai pemakaian telekomunikasi untuk memberikan informasi dan pelayanan
keperawatan jarak-jauh. Aplikasinya saat ini, menggunakan teknologi satelit
untuk menyiarkan konsultasi antara fasilitas-fasilitas kesehatan di dua negara
dan memakai peralatan video conference (bagian integral dari telemedicine atau
telehealth)
B.Bagaimana
aplikasi dan keuntungan telenursing
Aplikasi
telenursing tersedia di rumah, rumah sakit, melalui telenursingcentre
dan melalui unit mobile. Telepon triage dan home care saat ini
merupakan aplikasi yang tumbuh yang paling cepat. Perawat home care
menggunakan sistem yang memberikan ijin untuk melakukan monitoring parameter
fisiologi di rumah, seperti tekanan darah, glukosa darah, pernapasan, dan
menimbang berat badan, via internet. Melalui sistem video interaktif, pasien
menghubungi perawat bertugas dan menyusun suatu konsultasi melalui video untuk
menunjukkan permasalahan yang dihadapi; sebagai contoh, bagaimana cara
mengganti balutan luka, memberi suntikan hormon insulin atau mendiskusikan
peningkatan nafas pendek (sesak nafas). Hal ini sangat membantu orang dewasa
dan anak-anak dengan kondisi-kondisi kronis dan macam-macam penyakit yang
melemahkan, terutama sekali mereka yang mempunyai cardiopulmonary diseases.
Telenursing
membantu pasien dan keluarganya untuk berpartisipasi aktif dalam perawatan,
terutama sekali untuk self management pada penyakit kronis. Hal itu
memungkinkan perawat untuk menyediakan informasi secara akurat dan tepat waktu
dan memberikan dukungan secara langsung (online). Kesinambungan
pelayanan ditingkatkan dengan memberi kesempatan kontak yang sering antara
penyedia pelayanan kesehatan dan pasien dan keluarga-keluarga merek
Telenursing
saat ini semakin berkembang pesat di banyak negara, terkait dengan beberapa
faktor seperti mahalnya biaya pelayanan kesehatan, banyak kasus penyakit kronik
dan lansia, sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah terpencil,
rural, dan daerah yang penyebaran pelayanan kesehatan belum merata. Dan
keuntungannya, telenursing dapat menjadi jalan keluar kurangnya jumlah perawat
(terutama di negara maju), mengurangi jarak tempuh, menghemat waktu tempuh
menuju pelayanan kesehatan, mengurangi jumlah hari rawat dan jumlah pasien di
RS, serta menghambat infeksi nosokomial.
Sama
seperti telemedicine yang saat ini berkembang sangat luas yang telah diaplikasikan
di Amerika, Yunani, Israel, Jepang, Italia, Denmark , Belanda, Norwegia,
Jordania dan India bahkan Malaysia. Telenursing telah lama diaplikasikan di
Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Inggris. Di Amerika Serikat sendiri ANA
(American Nurses Association) dalam dialog nasional telemedicine/telehealth
Agustus 1999, telah menganjurkan pengembangan analisa komprehensif penggunaaan
telehealth/telemedicine termasuk didalamnya telenursing.
Di
Amerika Serikat 36% peningkatan kebutuhan perawat home care dalam 7 tahun
mendatang, dapat ditanggulangi oleh telenursing. Sedangkan di Inggris sendiri
15% pasien yang dirawat di rumah (home care) dilaporkan memerlukan tehnologi
telekomunikasi, dan sejumlah studi di Eropa memperlihatkan sejumlah besar
pasien mendapatkan pelayanan telekomunikasi di rumah dengan telenursing Pasien
tirah baring, pasien dengan penyakit kronik seperti COPD/PPOM, DM, gagal
jantung kongestif, cacat bawaan, penyakit degeneratif persyarafan (Parkinson,
Alzheimer, Amyothropic lateral sclerosis) dll, yang dirawat di rumah dapat
berkunjung dan dirawat secara rutin oleh perawat melalui videoconference,
internet, videophone, dsb. Atau pasien post op yang memerlukan perawatan luka,
ostomi, dan pasien keterbelakangan mental. Yang dalam keadaan normal seorang
perawat home care hanya dapat berkunjung maksimal 5 – 7 pasien perhari, maka
dengan menggunakan telenursing dapat ditingkatkan menjadi 12 – 16 pasien
seharinya
Telenursing
dapat mengurangi biaya perawatan, mengurangi hari rawat di RS, peningkatan jumlah
cakupan pelayanan keperawatan dalam jumlah yang lebih luas dan merata, dan
meningkatkan mutu pelayanan perawatan di rumah (home care). Aplikasi
telenursing di Denmark pada perawat yang bekerja di poliklinik (OPD –
outpatient) yang mempertahankan kontak dengan pasien melalui telepon, maka
jumlah kunjungan ke RS, dan hari rawat berkurang setengahnya. Di Islandia,
dengan penduduk yang terpencar, pelayanan asuhan keperawatan berbasis telepon
dapat mensuport ibu yang kelelahan dan stress merawat bayinya. Dan beberapa
program telenursing dapat membantu mengurangi hipertensi pada ibu bersalin
dengan eklamsia. Bahkan di Irlandia utara telenursing untuk perawatan luka
diabetik telah menjadi alternatif pelayanan keperawatan untuk pasien penderita
diabetik ulcer.
Aplikasi
telenursing juga dapat diterapkan dalam model hotline/call centre yang dikelola
organisasi keperawatan, untuk melakukan triage pasien, dengan memberikan
informasi dan konseling dalam mengatur kunjungan RS dan mengurangi kedatangan
pasien di ruang gawat darurat. Telenursing juga dapat digunakan dalam aktifitas
penyuluhan kesehatan, telekonsultasi keperawatan, pemeriksaan hasil lab dan uji
diagnostik, dan membantu dokter dalam mengimplementasikan protokol penanganan
medis.
Telenursing
saat ini semakin berkembang pesat di banyak negara, terkait denganbeberapa
faktor seperti mahalnya biaya pelayanan kesehatan, banyak kasus penyakit
kronik dan lansia, sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah
terpencil, rural, dan daerahyang penyebaran pelayanan kesehatan belum merata.
Dan keuntungannya, telenursing dapatmenjadi jalan keluar kurangnya jumlah
perawat (terutama di negara maju), mengurangi jarak tempuh, menghemat
waktu tempuh menuju pelayanan kesehatan, mengurangi jumlah harirawat dan jumlah
pasien di RS, serta menghambat infeksi nosokomial.Telemedicine yang saat ini
berkembang sangat luas yang telah diaplikasikan di Amerika,Yunani, Israel,
Jepang, Italia, Denmark , Belanda, Norwegia, Jordania dan India bahkan Malaysia.
Telenursing
telah lama diaplikasikan di Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan
diInggris.Telenursing dapat mengurangi biaya perawatan, mengurangi hari rawat
di RS,peningkatan jumlah cakupan pelayanan keperawatan dalam jumlah yang lebih
luas danmerata, dan meningkatkan mutu pelayanan perawatan di rumah (home care).
Aplikasitelenursing di Denmark pada perawat yang bekerja di poliklinik (OPD)
outpatient) yangmempertahankan
kontak dengan pasien melalui telepon, maka jumlah kunjungan ke RS, danhari
rawat berkurang setengahnya. Di Islandia, dengan penduduk yang terpencar,
pelayananasuhan keperawatan berbasis telepon dapat mensuport ibu yang kelelahan
dan stress merawatbayinya. Dan beberapa program telenursing dapat membantu
mengurangi hipertensi pada ibubersalin dengan eklamsia. Bahkan di Irlandia
utara telenursing untuk perawatan luka diabetik telah menjadi alternatif
pelayanan keperawatan untuk pasien penderita diabetik ulcer.
Telenursing
akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan, etik dan kerahasiaan pasiensama
seperti telehealth secara keseluruhan. Dibanyak negara, dan di beberapa negara
bagiandi Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang (perawat yang
online sebagaikoordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara
bagian dan pasien yangmenerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari
malpraktek perawat antar negarabagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas
dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursingmasih dalam perdebatan dan sulit
pemecahannya
Telenursing melalui
telepon triage dan home care merupakan bentuk aplikasi yang berkembang pesat
saat ini. Dalam perawatan pasien di rumah, maka perawat dapat memonitor
tanda-tanda vital pasien seperti tekanan darah, gula darah, berat badan, peak
flow pernapasan pasien melalui internet. Dengan melakukan video conference,
pasien dapat berkonsultasi dalam perawatan luka,injeksi
insulin dan penatalaksanaan sesak napas.
Pada akhirnya telenursing dapat meningkatkan partisipasi aktif pasien dan keluarga, terutama dalam manajemen pribadi penyakit kronik. Dapat memberikan pelayanan akurat, cepat dan dukungan online, perawatan yang berkelanjutan dan kontak antara perawat dan pasien yang tidak terbatas.
Pada akhirnya telenursing dapat meningkatkan partisipasi aktif pasien dan keluarga, terutama dalam manajemen pribadi penyakit kronik. Dapat memberikan pelayanan akurat, cepat dan dukungan online, perawatan yang berkelanjutan dan kontak antara perawat dan pasien yang tidak terbatas.
Untuk dapat diaplikasikan maka ada
beberapa hal yang perlu menjadi perhatian :
1. Faktor legalitas
Dapat didefinisikan sebagai otononi
profesi keperawatan atau institusi keperawatan yang mempunyai tanggung jawab
dalam pelaksanaan telenursing.
2. Faktor financial
Pelaksanaan telenursing membutuhkan
biaya yang cukup besar karena sarana dan prasaranya sangat banyak. Perlu
dukungan dari pemerintah dan organisasi profesi dalam penyediaan aspek
financial dalam pelaksanaan telenursing
3. Faktor Skill
Ada dua aspek yang perlu
diperhatikan, yaitu pengetahuan dan skill tentang telenursing. Perawat dan
pasien perlu dilakukan pelatihan tentang aplikasi telenursing. Terlaksananya
telenursing sangat tergantung dari aspek pengetahuan dan skill antara pasien
dan perawat. Pengetahuan tentang telenursing harus didasari oleh
pengetahuan tehnologi informasi.
4. Faktor Motivasi
Motivasi perawat dan pasien menjadi
prioritas utama dalam pelaksanaan telenursing. Tanpa ada motivasi dari perawat
dan pasien, telenursing tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Perawat memiliki komitmen
menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien
sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara
fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan
dalam merawat pasien adalah :
- Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
- Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya
- Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email
- Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.
Pelaksanaan
telenursing di Indonesia masih belum berjalan dengan baik disebabkan
oleh karena keterbatasan sumberdaya manusia, keterbatasan sarana dan prasarana
serta kurangnya dukungan pelaksanaan telenursing dari pemerintah. Untuk
mensiasati keterbatasan pelaksanaan telenursing bisa dimulai dengan
peralatan yang sederhana seperti pesawat telepon yang sudah banyak dimiliki
oleh masyarakat tetapi masih belum banyak dimanfaatkan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan atau pelayanan keperawatan. Telenursing menggunakan
telepon ini dapat diaplikasikan di unit gawat darurat dan home care. Di
indonesia sendiri telenursing baru diterapkan disalah satu universitas negeri
terkemuka di Indonesia yakni Universitas Gajah Mada.
Menurut Britton, Keehner,
Still & Walden 1999 ada beberapa keuntungan telenursing adalah yaitu :
1. Efektif dan efisiensi dari sisi biaya kesehatan, pasien dan keluarga dapat mengurangi kunjungan ke pelayanan kesehatan (dokter praktek, ruang gawat darurat, RS dan nursing home)
2. Dengan sumber daya minimal dapat meningkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan keperawatan tanpa batas geografis
3. Telenursing dapat mengurangi jumlah kunjungan dan masa hari rawat di RS
4. Dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien kronis, tanpa memerlukan biaya dan meningkatkan pemanfaatan tehnologi
5. Dapat dimanfaatkan dalam bidang pendidikan keperawatan (model distance learning) dan perkembangan riset keperawatan berbasis informatika kesehatan. Telenursing dapat pula digunakan dalam pembelajaran di kampus, video conference, pembelajaran online dan multimedia distance learning. Ketrampilan klinik keperawatan dapat dipelajari dan dipraktekkan melalui model simulasi lewat secara interaktif.
1. Efektif dan efisiensi dari sisi biaya kesehatan, pasien dan keluarga dapat mengurangi kunjungan ke pelayanan kesehatan (dokter praktek, ruang gawat darurat, RS dan nursing home)
2. Dengan sumber daya minimal dapat meningkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan keperawatan tanpa batas geografis
3. Telenursing dapat mengurangi jumlah kunjungan dan masa hari rawat di RS
4. Dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien kronis, tanpa memerlukan biaya dan meningkatkan pemanfaatan tehnologi
5. Dapat dimanfaatkan dalam bidang pendidikan keperawatan (model distance learning) dan perkembangan riset keperawatan berbasis informatika kesehatan. Telenursing dapat pula digunakan dalam pembelajaran di kampus, video conference, pembelajaran online dan multimedia distance learning. Ketrampilan klinik keperawatan dapat dipelajari dan dipraktekkan melalui model simulasi lewat secara interaktif.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Telenursing adalah bagian integral dari telehealth2. Telenursing dapat digunakan untuk memberikan pelayanan keperawatan professional
3. Telenursing dapat meningkatkan kemandirian dan kepuasan pasien serta partisipasi aktif keluarga
4. Telenursing efektif digunakan dalam seting perawatan pasien yang mengalami penyakit kronis dan penyakit yang menyebabkan ketergantungan
DAFTAR PUSTAKA
·
http://www.icn.ch/matters_telenursing.htm
·
http://www.inna-ppni.or.id/
index.php?name =News &file=article&sid=71
·
http://ara05.wordpress.com/2009/05/08/telenursing/